Paspor anak-anak udah habis masa berlakunya, berbeda dengab emak bapaknya yang habis tahun lalu, option untuk memproses paspor secara online belum ada waktu itu.
Eitsss tunggu dulu! Jangan tertukar masalah paspor online ini (ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp)
dengan paspor one day service
Paspor yang one day service itu beneran jadi sehari dan baru ada terbatas di beberapa kantor Imigrasi salah satunya Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, caranya kita input data melalui link https://onlinedpri.imigrasi.go.id termasuk menentukan waktu kunjungan. Di web akan terlihat dalam satu hari dibagi ke dalam beberapa slot, setiap slot kunjungan dibatasi hanya 20, di web akan terlihat berapa slot yang tersisa, kita tinggal pilih mau di slot waktu yang mana, setelah melengkapi semua data, kita akan mendapatkan username dan password, serta email berupa konfirmasi yang wajib dibawa pada waktu yang telah kita pilih. Sempet daftar dengan cara ini, tapi pikir punya pikir, jauh juga ya jarak kantor imigrasi dari rumah, padahal di depan mata ada kantor imigrasi jakarta selatan yang memang selalu penuh... Rasanya kantor imigrasi yang ini memang tempat favorit karena strategis dan mudah dijangkau transportasi.
So pilihan ditetapkan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan atas perintah atasan :-) dengan cara online.... Apa sih yang membedakan antara online dan non online?
Actually kalau dari segi antrian saya masih melihat pengunjung non online lebih diutamakan, terlihat dari selisih nomor yang dipanggil, jadi di kantor imigrasi itu ada 3 kode penomoran: online, umum (non online), travel. Dari situ kelihatan, selisihnya terlebih pada sesi foto.
Slot pengunjung ketiga tipe ini dibatasi per harinya, mungkin karena online user masih terbatas, jadi slot untuk umum cepat habis, sementara slot online masih tersedia dan terukur sebelumnya.
Dari segi dokumen yang diserahkan juga sama saja, jangan dipikir pengunjung online karena sudah upload scan dokumen jadi terbebas dari penyerahan dokumen hard copy, tetap saja dokumen itu disubmit selayaknya yang non online.
Perbedaan yang mendasar adalah kunjungan ke kantor imigrasi dengan cara online menghemat waktu 1 hari.
Daripada panjang lebar, markimul, mari kita mulai!
Hari minggu malam, tanggal 15 Desember 2013, saya masuk ke web paspor online menginput dan mengupload dokumen, harap dipastikan agar size dokumen tidak lebih dari batas yang ditentukan.
Untuk anak-anak saya upload: ktp saya, akta lahir anak, paspor lama anak, kartu keluarga, surat nikah ayah-ibu dan paspor ayah-ibu.
Saya lalu memilih kanim yang akan saya kunjungi berikut hari kunjungan yang dipilih, saya juga menginput email yang applicable.
Setelah selesai semuanya, saya mendapatkan email konfirmasi antara lain menyebutkan: nama pemohon (nama anak) dan waktu kunjungan, dan kewajiban pembayaran biaya pembuatan paspor sebesar Rp.255.000 di BNI.
Hari senin, tanggal 16 Desember 2013, saya siapkan semua foto copy dokumen di atas tidak lupa menyertakan surat izin orang tua, oya, pastikan untuk tidak menggunting KTP dan paspor sesuai ukuran, biarkan saja dalam ukuran A4. Oya, saya juga melakukan pembayaran di BNI dan gak harus di lokasi dekat kantor imigrasi.
Hari rabu, tanggal 18 Desember 2013, minta tolong orang kantor untuk ambil antrian, ternyata katanya harus orang tua langsung.... Hm... Sepertinya missunderstanding ya, seharusnya kalau memang nyerahin dokumen gak bisa, kalau cuman ambil nomor bisa yaaa... Ndilalah, waktu terbuang, yang rencananya abis maksi jemput anak-anak buat foto, yang ada parkir di imigrasi dari sepagian... Berikut nih rundown waktunya:
8.12 sampai kanim jaksel
8.20 ambil antrian, caranya barcode yang ada di surat konfirmasi di scan di mesin, keluarlah kertas tanda antrian yang berisi nama pemohon dan nomor, saya dapat no 41 dan 42,
oya jam segitu antrian untuk umum atau non online sudah habis slotnya.
Ngelirik monitor antrian udah nomor 13, dan sayapun duduk manis.
8.29 nomor antrian bergeser ke 17, jadi rata-rata 1 nomor geser sekitar 1-2 menit. Jadi kemungkinan giliran saya 20-30 menit lagi.
9.22 nomor dipanggil
9.23 gegara ada dokumen tidak difoto copy dalam A4 disuruh foto copy ulang *sigh
9.35 selesai foto copy selembar seribu.
9.36 selesai
Ok, waktunya menghilang untuk jemput Abang dan Al. Nomor antrian untuk foto pada waktu pergi adalah 20.
10.38 sampai lagi di kanim dan antrian ada di nomor 30. Ok... 10 nomor 1 jam yaaa... Sebenernya sih, dalam 1 jam itu ada 40 nomor, 10 nomor online, 20 nomor umum/non online, dan 10 nomor travel... Artinya apa saudara-saudara??? Artinya giliran kita satu jam lagi, dan itu ketemu di jam 11.30-an ... Haaa... Wasalam ajaaaa... Karena di jam 11.30 itu, antrian masih terlihat di dalam ruang foto, dan benar saja... Pemanggilan dilanjutkan setelah makan siang, alamakkkkk
13.00 sudah standby lagi di kanim
13.30 nomor dipanggil, gak lama foto, ambil sidik jari, wawancara, dan tanda tangan makan waktu 15 menit
13.45 selesai....
Hari senin atau 3 hari kerja berikutnya atau tanggal 23 Desember 2013 paspor katanya udah bisa diambil, and guess what? Sebisa mungkin tidak diwakili ....hiesss...